LPS Tetapkan Syarat Ketat Perusahaan Peserta Penjaminan Polis Asuransi, Berlaku Juli 2027

Sabtu, 07 November 2026 | 16:36 WIB
Aroma Patria Perdana, M Yusron dan Aditia Gani Ardhi saat hadir di LPS Media Workshop 2026 Yogyakarta [Suara.com/LPS-Hd]
BACA 10 DETIK
  • LPS menargetkan aktivasi program Penjaminan Polis Asuransi pada Juli 2027 untuk melindungi pemegang polis.
  • Perusahaan asuransi wajib memenuhi standar kesehatan berdasarkan Risk Based Capital sebelum bergabung dalam program tersebut.
  • LPS menyiapkan metode pengalihan polis ke perusahaan sehat guna menjamin kelanjutan klaim nasabah tanpa terputus.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan persiapan aktivasi program Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027 mendatang.

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS menggarisbawahi bahwa efektivitas perlindungan publik akan sangat bergantung pada regulasi kepesertaan perusahaan asuransi.

Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS, Aroma Patria, menegaskan bahwa masyarakat tidak menjadi peserta langsung dalam program ini. Kepesertaan berlaku khusus untuk Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

"Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib, dan Reasuransi, tidak dapat menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi," ujar Aroma dalam LPS Media Workshop di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026).

Meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta, pelaksanaannya tidak berlaku serta-merta. Setiap perusahaan wajib memenuhi standar tingkat kesehatan tertentu yang diukur berdasarkan perhitungan Risk Based Capital (RBC), di mana penetapannya dilakukan LPS melalui koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini, menurut Aroma, merupakan best practice yang dianut negara-negara lain. "Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program ini terhindar dari risiko kegagalan di fase awal implementasi, sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat penjaminan," tambahnya.

Fase Registrasi dan Masa Transisi

Menjelang implementasi, tata kelola kepesertaan yang jelas menjadi kunci. Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron, menyebutkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah mengelola masa transisi bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi standar pada tahap awal.

Untuk memastikan transisi yang transparan, tertib, dan menjaga kepercayaan publik, LPS telah merumuskan beberapa tahapan krusial dalam fase registrasi:

  1. Pendaftaran Bertahap: Proses kepesertaan perusahaan asuransi akan dilakukan secara bertahap dengan jangka waktu, persyaratan, dan target yang terukur.
  2. Masa Perbaikan (Transisi): Perusahaan asuransi yang kondisi keuangannya belum memenuhi standar akan diberikan waktu transisi sekitar dua bulan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kesiapan operasional (berkoordinasi dengan OJK).
  3. Penundaan Kepesertaan: Jika dalam kurun waktu tersebut kondisi perusahaan belum sehat, mereka belum dapat menjadi peserta program dan harus mengulang proses pendaftaran di periode berikutnya.

Di samping itu, LPS akan terus menggencarkan strategi komunikasi kepada pelaku industri, otoritas terkait, dan masyarakat luas mengenai persyaratan dan status kepesertaan guna mengelola ekspektasi publik.

Metode Pengalihan Polis untuk Kepastian Klaim

Selain memproteksi nasabah, tujuan utama dari program ini adalah mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Terkait mekanisme perlindungannya, LPS menyiapkan metode Transfer Polis Asuransi, yakni pengalihan portofolio pertanggungan dari perusahaan asuransi yang gagal ke perusahaan asuransi lain yang sehat.

"Sebagai gambaran, jika ada nasabah asuransi yang sedang antre di rumah sakit dan ketika hendak membayar ternyata perusahaan asuransinya tutup, polisnya akan langsung kita alihkan ke perusahaan asuransi yang sehat. Dengan begitu, klaim atau pertanggungannya tetap terselesaikan tanpa terputus. Begitulah cara kerjanya," papar Yusron.

Melalui skema Transfer Polis Asuransi ini, nasabah tidak akan kehilangan hak dan perlindungan asuransi yang sudah dimiliki meskipun perusahaannya mengalami kebangkrutan.

Rancangan kepesertaan yang matang dan jaminan perlindungan ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat. Pada akhirnya, peningkatan kepercayaan masyarakat diyakini akan mendongkrak angka penetrasi asuransi nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan makin memperkokoh stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com