- Denny Indrayana menegaskan gugatannya di Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran bukan sekadar masalah ijazah.
- Gugatan tersebut menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengecualian bukti kelulusan luar negeri.
- Denny menduga ada upaya meloloskan Gibran yang tidak memenuhi syarat hingga berpotensi memicu kecurangan pemilu.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar mempersoalkan ijazah.
Menurut Denny, persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi berkaitan lebih luas dengan pemenuhan syarat Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden.
Ia menilai penyebutan perkara tersebut sebagai “gugatan ijazah” tidak menggambarkan keseluruhan persoalan yang ingin diuji melalui MK.
“Orang menyebutnya gugatan ijazah sebenarnya jauh lebih dalam dari persoalan ijazah,” kata Denny, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (25/9/2026).
Denny mengakui persoalan mengenai bukti tamat pendidikan tingkat SMA atau sederajat memang menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.
“Memang sejauh ini kita tidak melihat bukti Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah,” ujarnya.
Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri dan terlalu sederhana apabila perkara yang diajukannya hanya berkaitan dengan keberadaan ijazah.
Karena itu, Denny menegaskan fokus permohonannya bukan meminta MK memeriksa sekadar ada atau tidaknya ijazah Gibran.
“Tapi kalau hanya ijazah, itu ecek-ecek bagi MK, masa MK ngurus ijazah,” ucap Denny.
Denny kemudian menyoroti aturan mengenai syarat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Ada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang ditandatangani KPU sebelum putusan bunyinya apa coba, syarat presiden dan wakil presiden jika sekolahnya di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat SMA,” ujarnya.
Denny menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.
Ia mendalilkan adanya indikasi upaya untuk meloloskan Gibran meski menurutnya tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Ternyata pencalonan ini dari hari ke hari, dari waktu ke waktu kita menemukan, ada indikasi upaya memang untuk meloloskan Gibran padahal tidak memenuhi syarat,” tegas Denny.