Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

Jum'at, 25 September 2026 | 12:54 WIB
Terdakwa M Subchi Azal Tsani saat tiba di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
BACA 10 DETIK
  • LPSK meminta korban kekerasan seksual di Jombang segera melapor jika menerima ancaman baru.
  • Permintaan itu muncul setelah terpidana Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
  • LPSK berkoordinasi dengan Kemenimipas dan memantau keamanan demi mengantisipasi risiko terhadap para korban.

Suara.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para korban dan saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi segera melapor jika kembali mendapat ancaman.

Permintaan itu disampaikan menyusul pembebasan bersyarat Mas Bechi pada 20 Agustus 2025 yang langsung menjadi perhatian publik. LPSK kini memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya risiko baru.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam konteks pelindungan saksi dan korban.

Sebab, pembebasan bersyarat dapat memunculkan dinamika baru, termasuk kemungkinan adanya potensi ancaman terhadap korban maupun saksi.

“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, informasi mengenai perubahan status terpidana juga penting bagi LPSK untuk melihat kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi para korban.

Karena itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban untuk memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.

Susilaningtias mengatakan mekanisme pertukaran informasi tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama antara LPSK dan Kemenimipas.

Informasi mengenai pembebasan terpidana dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mengantisipasi risiko yang mungkin muncul terhadap korban.

“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” katanya.

Dalam perkara tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban. Pelindungan yang diberikan meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.

Saat ini, pemantauan terhadap kondisi para korban terus dilakukan melalui komunikasi langsung dan koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.

LPSK berharap para korban maupun saksi tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengalami ancaman setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat.

Laporan tersebut diperlukan agar kondisi keselamatan korban dan saksi dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan yang dihadapi.

Bechi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022 sehingga saat memperoleh pembebasan bersyarat, dia telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com