- Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta evaluasi total peninjauan remisi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
- Permintaan itu muncul setelah pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani di Jombang pada Rabu, 23 September 2026.
- Arifah menegaskan kejahatan seksual harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan syarat remisi yang diperketat.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta adanya evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi para terpidana kasus kejahatan seksual, terutama apabila anak yang menjadi korban.
Dorongan itu disampaikan Arifah menyusul kabar pembebasan bersyarat terhadap Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
"Pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan korban,” ucap Arifah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Arifat, pelaku kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.
Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi antara Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan aturan pemasyarakatan lainnya.
“Sinkronisasi peraturan-peraturan tersebut diperlukan agar memahami bahwasanya kekerasan seksual memiliki dampak yang berbeda dengan tindak pidana lainnya bagi korban, sehingga pemberian remisi atau pembebasan bersyarat tidak dapat disamakan," kata Arifah.
Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga pemberian status bebas bersyarat terhadap pelaku kekerasan seksual juga harusnya diperketat.
"Harus membatasi atau memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Sebelumnya, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Hukuman yang diterima anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.
Bechi dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.