Cerita Silfester Matutina, 5 Hari Menjabat Komisaris Pelindo Lalu Dipecat

Jum'at, 25 September 2026 | 14:20 WIB
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • PT Pelindo Jasa Maritim mencopot Silfester Matutina dari posisi Komisaris Independen pada 23 September 2026.
  • Pemberhentian dilakukan oleh pemegang saham melalui mekanisme korporasi setelah lima hari menjabat sejak 18 September 2026.
  • Penunjukan awal Silfester sempat memicu kritik publik terkait rekam jejak hukum dari mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Suara.com - PT Pelindo Jasa Maritim (JM) mengonfirmasi pencopotan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen perseroan. Keputusan pemberhentian tersebut diambil hanya berselang lima hari setelah dirinya diangkat pada Jumat (18/9/2026).

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris di anak usaha BUMN kepelabuhanan tersebut.

"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," kata Tubagus dalam jawaban tertulis kepada wartawan, dilansir Jumat (25/9/2026).

Perjalanan Silfester di kursi pengawas perusahaan pelat merah tersebut terhitung sangat singkat. Seiring perkembangannya, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Silfester dari jabatannya pada Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan laman resmi Pelindo JM, kepemilikan 100 persen saham perusahaan dipegang oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo selaku induk usaha.

Dengan struktur kepemilikan tersebut, kuasa pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan serta menunjuk Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, mengesahkan laporan tahunan, menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi, hingga mengambil keputusan strategis korporasi lainnya.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Tubagus menegaskan mekanisme penunjukan hingga pencopotan anggota dewan komisaris sepenuhnya berada di tangan pemegang saham sesuai aturan tata kelola yang berlaku.

"Pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo," ujarnya.

Pihak perseroan juga menyatakan terbuka terhadap reaksi maupun kritik masyarakat terkait dinamika di jajaran komisaris perusahaan.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus dalam keterangannya.

Sebelum keputusan pemberhentian diambil, pengangkatan Silfester Matutina sempat memicu gelombang kritik luas dari publik.

Salah satu sorotan tajam datang dari mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, yang menyoroti rekam jejak hukum Silfester.

Melalui akun media sosialnya, Susno mempertanyakan dasar penunjukan Silfester yang menurutnya berstatus terpidana berkekuatan hukum tetap.

“Inilah negara rusak; Silfester terpidana yg sdh inkrah tdk pernah dieksekusi dan gila lagi diangkat jadi komisaris BUMN; taukah jaksa agung, taukah Presiden Prabowo?? Rusak negeri ini,” tulis Susno.

Silfester awalnya ditunjuk menduduki posisi Komisaris Independen SPJM berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS (Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026 untuk menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.

Namun, masa jabatannya berakhir pada 23 September 2026 setelah pemegang saham resmi membatalkan dan memberhentikannya dari jabatan tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com