- Pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026.
- Pemberhentian tersebut diputuskan di Jakarta setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan berbagai hal sesuai ketentuan yang berlaku.
- Silfester Matutina sebelumnya pernah dihukum penjara satu tahun enam bulan karena kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Suara.com - Silfester Matutina hanya sebentar mencicipi kemewahan jadi Komisaris di BUMN. Pasalnya, baru lima hari menjadi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, karier penghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini tamat.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, menjelaskan pemberhentian Silfester telah melalui evaluasi dan pertimbangan dari para pemegang saham.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Tubagus, perseroan pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan jajaran komisaris maupun direksi. Sebab, itu merupakan porsi dari jajaran pemegang saham dan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," ucapnya.
Silfester Matutina adalah seorang aktivis politik, pengusaha, dan ketua umum organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang dikenal sebagai pendukung vokal Joko Widodo serta menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.
Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai Komisaris Independen di perusahaan BUMN pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).
Silfester merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Berdasarkan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (Putusan No. 287 K/Pid/2019), ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.