Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB
Tangkapan layar - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mendesak Kementerian Imipas mengkaji ulang pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Bechi.
  • Pembebasan bersyarat Bechi pada Agustus 2025 dinilai tidak sesuai dengan UU TPKS.
  • Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka dasar hukum dan penghitungan masa tahanan Bechi yang dinilai lebih singkat dari ketentuan.

Sementara berdasarkan keterangan pengadilan, masa pidana Bechi dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022. Ia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, atau setelah menjalani masa tahanan dan pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

Perhitungan tersebut membuat masa yang telah dijalani Bechi lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dibandingkan dua pertiga dari vonis tujuh tahun.

Komnas Perempuan meminta seluruh komponen yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat dibuka kepada publik, termasuk remisi yang diperhitungkan, dengan tetap melindungi identitas dan data pribadi korban.

Komnas Perempuan juga mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan administratif secara independen. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan tidak ada kesalahan penghitungan, konflik kepentingan, perlakuan istimewa, atau penyimpangan prosedur.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com