- Komnas Perempuan mendesak pemerintah mengevaluasi pemberian pembebasan bersyarat bagi Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
- Evaluasi hak integrasi harus mempertimbangkan risiko keberulangan kejahatan, keselamatan korban, serta pertanggungjawaban pelaku.
- PN Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bechi pada November 2022 atas kasus pemaksaan tersebut.
Suara.com - Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, memicu desakan soal evaluasi kebijakan pemberian remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa evaluasi itu penting, terlebih Bechi merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Dalam pernyataan resmi lembaga, Komnas Perempuan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual dengan argumen bahwa indikator penilaian tidak cukup didasarkan pada kepatuhan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Melainkan juga harus memasukkan risiko keberulangan, keselamatan korban, ketimpangan relasi kuasa, pertanggungjawaban pelaku, dan dampak tindak pidana.
Sebelumnya, desakan evaluasi yang sama juga telah disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menekankan bahwa reintegrasi sosial tidak boleh dilaksanakan dengan memindahkan risiko dan beban keselamatan kepada korban.
“Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana. Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban. Keberanian korban menjalani proses hukum yang panjang harus dijawab dengan kehadiran negara, bukan ketidakpastian,” tegas Sri, Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendorong Bapas menetapkan pengawasan berbasis risiko, termasuk larangan menghubungi, mendekati, mengintimidasi, atau memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping; menyediakan saluran pengaduan yang aman; serta segera mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat apabila terjadi pelanggaran.
Wakil Ketua Ratna Batara Munti menambahkan, publik berhak mengetahui prosedur pemberian kebebasan bersyarat yang diberikan kepada Bechi.
"Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara," kata dia.
"Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi," katanya menambahkan.
Ratna khawatir bahwa tertutupnya sistem remisi itu justru berisiko menghadirkan kembali rasa takut dan trauma korban serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual ini sempat menjadi perhatian luas pada tahun 2022 akibat penangkapan Bechi yang sulit. Polisi bahkan mengerahkan personel dalam jumlah besar ke kompleks pesantren di Jombang sebelum Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Juli 2022.
Berdasarkan keterangan dari lembaga pendamping korban dan saksi, korban yang mengadu dan bercerita jadi korban kekerasan seksual mencapai lebih dari 15 orang santriwati. Namun banyak korban lain dikatakan merasa takut atau kesulitan bersuara karena adanya intimidasi dan relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren.
Beberapa tindakan kekerasan seksual dilaporkan sudah terjadi sejak tahun 2012. Bechi menggunakan posisinya sebagai tokoh di pesantren untuk melakukan pemaksaan, ancaman, kekerasan fisik, hingga modus "transfer ilmu" kepada para santriwati.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bechi atas dakwaan kekerasan seksual berdasarkan Pasal 289 KUHP. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.