- Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono disorot karena gaya hidup mewah dan kewenangan pengelolaan anggaran media senilai Rp60 miliar.
- KPK pernah memeriksa Timothy sebagai saksi pada Desember 2022 terkait dugaan aliran dana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
- Timothy telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada KPK sebagai bentuk kooperatif tanpa mengakui adanya kesalahan hukum.
Suara.com - Gaya hidup Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono tengah menjadi sorotan.
Penampilannya yang kerap menggunakan barang bermerek memunculkan pertanyaan mengenai sumber uang yang dimilikinya.
Pasalnya, Timothy bukan sekadar pejabat di lingkungan Bakom. Dengan jabatannya sekarangI, ia disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran media yang nilainya mencapai Rp60 miliar per tahun.
Kasus lama yang melibatkan Timothy pun kembali dikulik dan dibahas oleh publik. Satu di antaranya adalah kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2022 lalu.
Nama Timothy Muncul dalam Kasus Suap MA
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan pengusaha Heryanto Tanaka.
Timothy merupakan keponakan Heryanto Tanaka, di mana Heryanto yang menyuap ke sejumlah pejabat di MA dalam kasus pidana dan pailit PT Intidana.
Berdasarkan pemberitaan, KPK memeriksa Timothy pada Desember 2022 untuk mendalami informasi mengenai dugaan aliran uang dari Heryanto kepada pihak-pihak terkait pengurusan perkara di MA.
Saat itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Timothy berkaitan dengan dugaan aliran uang yang diberikan Heryanto Tanaka kepada Sudrajad Dimyati dan pihak lain untuk mempercepat pengurusan perkara serta mengabulkan permohonan kasasi.
Timothy sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," kata Ali Fikri saat itu.
Dalam perkara tersebut, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disebut sebagai pemberi suap bersama dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Keduanya disebut menyerahkan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar melalui pihak di Kepaniteraan MA. Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Sudrajad yang disebut menerima sekitar Rp800 juta melalui Elly Tri Pangestu.
Atas perkara tersebut, Jaksa KPK menuntut Sudrajad dengan hukuman 13 tahun penjara pada 10 Mei 2023. Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada 30 Mei 2023.
Hukuman tersebut berubah setelah proses banding, dengan Pengadilan Tinggi Bandung menguranginya menjadi tujuh tahun penjara pada 31 Juli 2023.