- Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan Ditjen PAS dan Kalapas Cibinong di Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
- Rapat membahas tindak lanjut sidak Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- DPR berencana melakukan kunjungan lapangan, pemeriksaan menyeluruh, serta mendesak pembongkaran bangunan tidak sesuai ketentuan di lapas.
Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membacakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) hingga Kalapas Nonaktif Lapas Kelas IIA Cibinong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut membahas penjelasan dan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, terutama terkait dugaan adanya fasilitas mewah.
Sejumlah penjelasan disampaikan Dirjen PAS Mashudi dalam rapat tersebut. Salah satunya mengenai hasil pemeriksaan sementara Tim Investigasi Pemerintah setelah viral dugaan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Dalam rapat tersebut, Wisnu Hani Putranto selaku Kalapas Cibinong nonaktif juga memberikan keterangannya. Ia bahkan dicecar sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Ombudsman RI tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Berikut poin-poin kesimpulan rapat Komisi XIII DPR RI:
- Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisi XIII DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Komisi XIII DPR RI mendorong pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali. Komisi XIII juga mendorong penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komisi XIII DPR RI menegaskan penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.
- Komisi XIII DPR RI mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi Panja Pemasyarakatan sebagai dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.
- Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Langkah tersebut disebut diperlukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.