Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK

Selasa, 29 September 2026 | 16:25 WIB
Ilustrasi Anak Buah Kapal (ABK). [ChatGPT]
BACA 10 DETIK
  • Abdurrahman Robbani dari PPS Nizam Zachman menyoroti kerentanan aturan dalam perekrutan anak buah kapal pada Selasa (29/9/2026).
  • Calo memanfaatkan tingginya jumlah pencari kerja dengan menawarkan posisi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Modus penipuan awal berupa tawaran pekerjaan non-kapal berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Suara.com - Kepala Tim Kerja Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Abdurrahman Robbani, menyoroti proses perekrutan anak buah kapal (ABK) yang dinilai masih rentan terhadap praktik perekrutan yang tidak sesuai aturan.

Kondisi tersebut terjadi di tengah banyaknya masyarakat yang mencari pekerjaan.

Robbani mengatakan banyaknya masyarakat yang membutuhkan pekerjaan membuka celah bagi pihak tertentu untuk melakukan perekrutan.

Ia menyebut, dalam prosesnya, terdapat rekrutmen atau calo yang menawarkan pekerjaan kepada calon pekerja dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Karena banyaknya orang ribuan, mencari kerja di awak kapal banyak lah rekrutmen atau calo yg mana merekrutnya, tidak sesuai dengan peraturan,” kata Robbani di Acara Sosialisasi Pencegahan TPPO, Penjaringan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Robbani, persoalan muncul ketika informasi mengenai pekerjaan yang disampaikan kepada calon pekerja tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya akan dijalani.

“Penyampaiannya tidak sesuai dengan apa yang di lapangan, di iming-imingi lah,” ujarnya.

Robbani mengatakan modus tersebut dapat dilakukan dengan menawarkan pekerjaan yang berbeda kepada calon pekerja.

Mereka bisa saja diiming-imingi bekerja di bangunan, restoran, atau bengkel, tetapi kemudian justru diarahkan menjadi ABK.

“Mending kalau di iming imingi sudah tau ini bakal kerja di kapal, gajinya sekian, lama pulangnya sekian, disana gaada sinyal mending, sebagian besar juga diiming iminginya kerjanya di bangunan, direstoran di bengkel. Artinya sudah mulai ada indikasi-indikasi,penipuan di awal itu potensi-potensi TPPO,” kata Robbani.

Robbani menyebut perbedaan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan pekerjaan yang sebenarnya dijalani tersebut menjadi persoalan sejak awal proses perekrutan.

Ia menilai kondisi itu mulai menunjukkan indikasi penipuan yang berpotensi menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com