-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan TPPU.
-
Kortastipidkor Polri menyita barang bukti senilai lebih dari Rp5,5 miliar.
-
Pelaksana tugas Bupati Gowa kini diserahkan kepada Wakil Bupati Darmawangsyah Muin.
Suara.com - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang kini harus berurusan dengan hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kancah politik sendiri, Sitti Husniah Talenrang merupakan seorang kader dan tokoh penting yang bernaung di bawah bendera Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelum menduduki kursi Gowa-1, rekam jejak politik Husniah bersama partai berlogo matahari putih itu terbilang cukup moncer.
Ia pernah dipercaya untuk menakhodai kursi kepemimpinan partai di tingkat daerah sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, hingga kemudian dipercaya memegang kendali yang lebih luas sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Selatan.
Karier politik elektoralnya dimulai ketika ia sukses melenggang sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa untuk periode 2019–2024.
Langkah politiknya terus menanjak hingga akhirnya ia terpilih dalam kontestasi Pilkada dan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025, untuk memimpin Kabupaten Gowa masa bakti 2025–2030.
Catatan tersebut membuatnya tercatat sebagai salah satu dari tiga bupati perempuan di Provinsi Sulawesi Selatan, bersanding dengan Andi Ina Kartika Sari (Bupati Barru) dan Ratnawati Arif (Bupati Sinjai).
Selain identik dengan PAN, Husniah juga dikenal publik sebagai adik kandung dari purnawirawan perwira tinggi Polri, Komjen. Pol. (Purn) Muhammad Fadil Imran.
Namun di tengah masa kepemimpinannya, jalan politik Husniah mendadak menemui jalan terjal.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gratifikasi, hingga TPPU dengan total penyitaan barang bukti mencapai Rp5,5 miliar lebih.
Tak hanya tersandung kasus rasuah di kepolisian, kepemimpinan kader PAN ini juga sempat diguncang oleh penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyoroti sejumlah isu dugaan pelanggaran etik hingga proyek pengadaan seragam sekolah.
Akibat status tersangka yang menjeratnya dan jadwal pemeriksaan lanjutan oleh Kortastipidkor Polri, roda pemerintahan di Kabupaten Gowa untuk sementara Waktu harus diserahkan dan diambil alih oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.