Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Jalani Sidang

Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)
BACA 10 DETIK
  • Kejagung melimpahkan enam tersangka korupsi tata kelola program MBG beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
  • Tersangka yang diserahkan salah satunya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
  • Penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Suara.com - Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke tahap penuntutan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Langkah ini menandakan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya perkara diproses untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, enam tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada penuntut umum.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025-2026,” kata Anang.

Enam tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa 233 saksi dan empat ahli. Penuntut umum kemudian menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap berikut alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen,” jelasnya.

Dua Tersangka Menyusul

Sementara itu, dua tersangka lainnya belum dilimpahkan dalam tahap II kali ini. Mereka yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan seorang Kolonel aktif berinisial BU.

Sementara seorang tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bakal dilimpahkan berbarengan dengan seorang Kolonel aktif berinisial BU.

“AM nanti dengan yang Kolonel BU,” jelasnya.

Anang mengatakan, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com