Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua dari kiri) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis sejak Agustus 2026.
  • Tersangka yang menjabat pejabat pembuat komitmen tersebut kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta.
  • Penyidikan kasus pengadaan sepeda motor listrik ini melibatkan mekanisme koneksitas melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/9/2026), mengatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya.

Keterangan tersebut merupakan perkembangan terbaru mengenai status hukum Budi.

Pada Sabtu (26/9), Anang masih menyatakan Budi belum berstatus tersangka dan menyebut penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pengadaan sepeda motor listrik dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta terdapat penggelembungan harga.

Pada Selasa, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.

Enam tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tiga tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Pelimpahan enam tersangka tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com