- Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menarik kembali permohonan pengujian Pasal Santet KUHP di Mahkamah Konstitusi pada September 2026.
- Penarikan dilakukan karena para pemohon menilai kerugian konstitusional yang diajukan masih sebatas kepentingan akademik dan belum spesifik.
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan tersebut dan melarang para pemohon mengajukan kembali perkara yang sama.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikenal sebagai Pasal Santet setelah lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menarik kembali permohonan mereka.
Penarikan perkara dilakukan karena para pemohon mengakui belum dapat menguraikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual maupun potensial. Kerugian yang mereka ajukan hingga saat ini dinilai masih sebatas kepentingan akademik.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026. MK kemudian mengabulkan penarikan permohonan dan menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama.
“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/9).
Permohonan itu diajukan Bambang Sujatmiko bersama Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Mereka menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan atau parameter yang cukup jelas untuk menentukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9).
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan melalui penafsiran aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan norma yang tertulis dalam undang-undang.
Pasal 252 ayat (1) KUHP sendiri mengatur larangan bagi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, sebelum masuk pada pokok persoalan norma tersebut, perkara berakhir setelah para pemohon menyatakan menarik permohonannya. Konfirmasi penarikan dilakukan dalam persidangan yang semula dijadwalkan untuk agenda perbaikan permohonan.
Persoalan kedudukan hukum pemohon sebelumnya juga sempat menjadi perhatian hakim konstitusi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan hubungan para pemohon dengan norma yang diuji, khususnya mengenai pihak yang menyatakan memiliki kekuatan gaib.
“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menanyakan pengalaman para pemohon terkait santet untuk melihat kaitannya dengan kedudukan hukum mereka dalam perkara tersebut.