Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

Rabu, 30 September 2026 | 12:04 WIB
Ilustrasi santet (Tiktok/@theminipenthouse)
BACA 10 DETIK
  • Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menarik kembali permohonan pengujian Pasal Santet KUHP di Mahkamah Konstitusi pada September 2026.
  • Penarikan dilakukan karena para pemohon menilai kerugian konstitusional yang diajukan masih sebatas kepentingan akademik dan belum spesifik.
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan tersebut dan melarang para pemohon mengajukan kembali perkara yang sama.

Adies menanyakan apakah ada pemohon yang pernah menyantet, pernah disantet, atau pernah berguru menjadi dukun santet. Para pemohon menjawab tidak pernah.

“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” ucap Adies.

Dengan ditariknya permohonan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dalil para pemohon mengenai konstitusionalitas frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

MK juga menetapkan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com