DPRD DKI Dorong ERP Diterapkan 2027, Dananya Akan Dipakai Buat Subsidi MRT hingga Transjakarta

Rabu, 30 September 2026 | 14:39 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Anggota DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan kebijakan jalan berbayar elektronik akan dibahas pada 2027.
  • Pungutan bagi pemilik kendaraan pribadi dirancang untuk memangkas ketergantungan subsidi anggaran transportasi umum Jakarta.
  • Dana pungutan jalan berbayar tersebut dialokasikan secara transparan untuk menyubsidi layanan angkutan umum massal.

Suara.com - Rencana pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kembali mencuat dalam agenda penataan transportasi di Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan bahwa kebijakan pungutan jalan tersebut diproyeksikan mulai dibahas dalam payung hukum daerah pada tahun 2027.

Penarikan dana dari para pemilik kendaraan pribadi yang melintasi ruas tertentu dirancang untuk memangkas ketergantungan subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“ERP ini seandainya nanti diterapkan di Jakarta, ini akan bisa mengurangi subsidi pemerintah untuk transportasi umum, ya termasuk di dalamnya Transjakarta,“ ujar Abdul Aziz, Rabu (30/9/2026).

Skema retribusi tersebut dinilai sebagai bentuk kompensasi yang adil, lantaran pengguna kendaraan roda empat pribadi memakai ruang jalan lebih lapang serta memicu kepulan polusi udara.

“Orang-orang yang menggunakan kendaraan umum ya, karena memakai badan jalan lebih banyak gitu kan, dan juga punya privilege, harus ada kompensasinya untuk orang-orang yang menggunakan kendaraan pribadi, menggunakan space lebih banyak dan juga menghasilkan polusi gitu ya. Harus mempunyai kompensasi terhadap orang-orang yang menggunakan kendaraan umum,“ lanjut Abdul Aziz.

Legislator PKS ini menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana jalan berbayar, agar seluruh penerimaan dialokasikan secara murni demi keberlangsungan angkutan umum massal.

“Itu harus dikelola secara transparan untuk mensubsidi kendaraan-kendaraan umum, ya seperti Transjakarta, Jaklingko, LRT, MRT, gitu ya. Sehingga beban pemerintah untuk mensubsidi kendaraan umum ini berkurang, tapi dialihkan subsidinya ini dari orang-orang pemilik kendaraan pribadi,“ kata Abdul Aziz.

Gagasan pembatasan lalu lintas berbasis biaya sesungguhnya merupakan wacana lawas yang sempat mandek sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso akibat gelombang penolakan khalayak.

“Ya mudah-mudahan nanti tahun 2027 ini bisa dibahas dan bisa menghasilkan kebijakan terbaik, terutama untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum,“ harap Abdul Aziz.

Pembahasan regulasi ini juga diproyeksikan menjadi jalan keluar jangka panjang dalam menyeimbangkan hak pengguna jalan sekaligus menopang pendanaan transportasi umum di Jakarta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com