Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

Rabu, 30 September 2026 | 16:52 WIB
Nama Indra Kenz tidak lepas dari branding 'murah banget' yang sering digunakannya dalam konten sehari-harinya. (YouTube/Indra Kesuma)
BACA 10 DETIK
  • Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengevaluasi remisi sakit Indra Kenz pada Rabu (30/9/2026) untuk memastikan kesesuaian SOP.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.
  • Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dan wajib melapor rutin ke Bapas Bogor.

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang kini menjalani pembebasan bersyarat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno di Bandung, Rabu (30/9/2026), mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum menjalani pidana di Lapas Cibinong, Indra sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com