- Kejati Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka korupsi.
- SLD diduga melakukan penipuan lewat penjualan 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar kepada PT ASABRI.
- Akibat perbuatan tersebut, SLD resmi ditahan di Rutan Kerobokan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar.
SLD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
"Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu dengan inisial SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi di Denpasar, Rabu (30/9/2026).
Dalam perkara ini SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kerobokan, Kabupaten Badung.
Sebelum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, didampingi kuasa hukumnya.
Rp100 Miliar Sudah Dibayar
Kasus ini bermula dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Lahan yang berada di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan dalam perjanjian. Lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan peruntukan lainnya.
Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Desember 2015, PT ASABRI bekerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel senilai Rp100 miliar.
Masalahnya, menurut Kejati Bali, pembayaran tersebut tidak diikuti penyerahan unit kepada PT ASABRI hingga saat ini.
"Uang Rp100 miliar itu sudah diserahkan, tapi unitnya enggak pernah diserahkan sampai hari ini. Dan memang di fakta lapangan, unit itu tidak ada," ujar Satria.
Penyidik sementara menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp100 miliar. Namun, nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam kerja sama dengan PT ASABRI sehingga perusahaan tersebut melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, SLD disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, SLD disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Antara)