- Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin menombok uang pribadi sebesar 40.100 dolar Amerika Serikat demi menggenapkan titipan stafsus Menag menjadi satu juta dolar.
- Uang satu juta dolar dari Ishfah Abidal Aziz tersebut sedianya diberikan kepada Pansus Haji DPR.
- Kasus korupsi penyelenggaraan haji Kemenag tahun 2023-2024 menyeret empat terdakwa serta menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Suara.com - Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin mengaku harus menombok USD 40.100 atau sekitar Rp723 juta untuk menggenapkan uang titipan dari staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi USD 1 juta.
Uang tersebut rencananya diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Namun, pemberian itu ditolak Pansus Haji melalui Ace Hasan Syadzily.
Hal itu disampaikan Zainal saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menampilkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan USD100 senilai USD959.900, uang tunai Rp50 juta, serta 401 lembar uang pecahan USD100 senilai USD40.100.
Zainal menjelaskan uang USD1 juta tersebut dititipkan Gus Alex untuk diserahkan kepada Pansus Haji DPR. Setelah ditolak, uang itu kemudian dikembalikan kepada KPK.
Namun, setelah dihitung, jumlah uang yang dikembalikan tidak mencapai USD1 juta. Ia sempat bertanya kepada rekannya yang merupakan anggota Korps Brimob Polri bernama Khomsin.
"Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, 'Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?'. (Saya jawab) 'Oh, saya nggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak'. Saya sampaikan begitu. Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, 'Pak, 1 juta atau berapa?'. (Saya jawab) 'Ya ngomongnya USD 1 juta, saya nggak tahu. Ya itu duit adanya'. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu," kata Zainal.
Zainal mengaku khawatir harus menanggung kekurangan uang tersebut karena sejak awal jumlah yang dititipkan disebut USD1 juta.
"Ya kan, 'Waduh, tekor saya'. Ya kan. Kemudian, 'Pak, ini bagaimana? Pokoknya tahunya kan 1 juta, Pak, dari Pak Alex'. (Saya bilang) 'Ya pokoknya itu adanya, Pak. Saya nggak tahu-menahu, Pak. Duit itu ya segitu itu yang ada itu yang ini. Ini baru saya pegang sekarang ini, ya sekarang ini, Pak. Karena saya belum tahu wujudnya. Saya nggak tahu sama sekali'," tambah dia.
Zainal akhirnya memilih menggenapkan uang tersebut dengan uang pribadi.
"Kemudian, 'Wis-lah, Pak, daripada repot-repot, saya ganti'. Saya bilang, 'Udah, genapin aja 1 juta'. Jadi itu, Pak. Itu duit saya. Itu duit saya," ujar Zainal.
"Yang 400 ini, Pak?" tanya jaksa.
"40, 100 US dolar. Itu saya utang, Pak. Sebagian saya utang," timpal Zainal.
Dalam perkara ini, empat orang berstatus terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Kerugian itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.