JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BACA 10 DETIK
  • JALA PRT menyoroti pengajuan judicial review UU PPRT ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026).
  • Perwakilan JALA PRT, Lita, mempertanyakan langkah pemohon yang mengajukan permohonan tanpa memahami proses pembentukan undang-undang terlebih dahulu.
  • Lita meminta pemohon mencabut permohonan tersebut karena baru meminta pandangannya setelah perkara resmi diajukan.

Suara.com - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyoroti pengajuan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan JALA PRT, Lita, mempertanyakan langkah pemohon dan kuasa hukumnya yang mengajukan judicial review tanpa terlebih dahulu menemui pihak yang memahami proses pembentukan UU PPRT.

Menurut Lita, komunikasi sebelum pengajuan perkara diperlukan agar pemohon dapat mengetahui konteks serta proses yang melatarbelakangi lahirnya norma-norma dalam UU PPRT.

Ia menilai hal tersebut penting sebelum kemudian mempersoalkan norma tertentu melalui mekanisme judicial review.

“Saya menyampaikan bahwa seharusnya penggugat dan pemohon kuasa hukumnya itu temui dulu kita agar tahu prosesnya seperti apa, bukan kemudian asal JR saja tanpa tahu prosesnya bagaimana konteksnya,” kata Lita dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Lita kemudian mengungkapkan bahwa dirinya justru dihubungi oleh kuasa hukum pemohon setelah permohonan judicial review diajukan.

Dalam komunikasi tersebut, kuasa hukum pemohon meminta pandangan Lita mengenai perkara yang telah mereka ajukan.

Bagi Lita, permintaan pandangan tersebut menimbulkan pertanyaan karena dilakukan setelah proses pengajuan judicial review berjalan.

Ia mempertanyakan mengapa pihak pemohon tidak terlebih dahulu mencari informasi dan pandangan mengenai proses pembentukan UU PPRT sebelum mengajukan perkara ke MK.

“Abis itu penguasa hukum WA ke saya minta pandangan, itu kan aneh,” ujar Lita.

Lita menilai langkah tersebut menunjukkan pentingnya memahami konteks pembentukan UU PPRT sebelum mengajukan permohonan judicial review.

Menurutnya, pihak yang hendak menguji norma dalam UU tersebut semestinya mengetahui terlebih dahulu proses yang telah dilalui dalam pembentukannya.

Atas kondisi tersebut, Lita bahkan meminta agar permohonan judicial review tersebut dicabut.

“Cabut aja permohonannya, orang dia abis ngajuin JR kok tiba-tiba minta pandangan saya,” katanya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com