Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Komisi III DPR RI secara resmi menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@suyudiarioseto.official)
BACA 10 DETIK
  • Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Keputusan aklamasi tersebut diambil di Kompleks Parlemen Jakarta setelah calon memaparkan visi dan misi kerjanya.
  • Hasil kesepakatan uji kelayakan itu selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi.

Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat pleno usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Persetujuan tersebut dicapai setelah Suyudi memaparkan visi, misi, serta program kerjanya di hadapan para anggota dewan.

"Apakah secara aklamasi dapat disetujui?" kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.

"Setuju," seru peserta rapat yang memadati ruang sidang.

Dengan adanya keputusan ini, hasil kesepakatan Komisi III DPR RI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi sebelum pelantikan oleh Presiden.

Proses uji kelayakan dan kepatutan ini digelar setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan pengangkatan Kapolri baru.

Calon Kapolri, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, memaparkan rencana program kerja dan komitmen kepemimpinannya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)

Surat bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut memuat usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kapolri.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Prihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," ujar Habiburokhman.

Menindaklanjuti Surpres tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI langsung menugaskan Komisi III untuk menggelar fit and proper test terhadap calon tunggal usulan Presiden.

"Sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah. DPR ini hari ini tanggal 30 tadi tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," kata Habiburokhman.

"Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju. Apakah setuju?" tanya Habiburokhman, yang kembali disambut seruan setuju secara kompak oleh seluruh peserta rapat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com