- Mantan Sekjen Himpuh Muhammad Firman Taufik mengungkap jemaah haji berangkat memakai kuota petugas di sidang Tipikor, Kamis (1/10/2026).
- PIHK mengakali keberangkatan dengan memasukkan nama jemaah ke dokumen perusahaan seolah-olah menjadi bagian manajemen atau petugas.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ini menyeret empat terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Iya kalau untuk petugas baru diterbitkan di tahun itu," timpal Firman.
"Nah, kalau dia bukan petugas, Pak, tapi dia adalah jemaah, bagaimana mengakalinya?" cecar jaksa.
"Dengan cara tadi saya sudah sebutkan di depan, Pak. Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini adalah bagian dari manajemen perusahaan. Kami mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan kami bahwa nama ini adalah misalnya manajer operasional dari PT kami, misalnya seperti itu, Pak," tutur Firman.
Firman juga mengungkap adanya jemaah yang pernah dimasukkan ke kuota petugas haji untuk dokter, tetapi kemudian diketahui oleh Kemenag.
Menurut dia, benar atau tidaknya dokumen terkait nama petugas haji berada pada pihak PIHK.
Dia menjelaskan, biaya perjalanan haji untuk kuota petugas, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, konsumsi hingga fee petugas, dibebankan kepada PIHK.
Sementara itu, pembayaran bagi jemaah nonpetugas yang berangkat menggunakan kuota petugas disebut bervariasi.
"Tapi kalau ternyata orang itu disadari sejak awal bahwa dia bukan petugas, tapi disamarkan seolah-olah petugas, maka orang itu harus membayar sejumlah paket yang ditawarkan?" tanya jaksa.
"Tergantung, Pak. Ada juga yang fifty-fifty, ada yang tidak penuh, ada yang penuh," tandas Firman.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa. Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.