Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Saksi Kesthuri Juahir mengungkap fee percepatan haji 2024 sebesar USD 3 ribu per jemaah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Oktober 2026.
  • Jaksa membeberkan total kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat kasus korupsi penyelenggaraan haji Kemenag tahun 2023-2024.
  • Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Suara.com - Saksi dari Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir mengungkapkan bahwa fee percepatan haji 2024 sebanyak USD 3 ribu per jemaah.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

"Iya, benar," jawab Juahir.

"Bahasanya seperti apa saat itu?" tanya jaksa.

"Bahasanya iya, biaya 3.000," sahut Juahir.

Juahir mengungkapkan informasi fee percepatan itu dia peroleh dari Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri.

Meski begitu, dia mengaku tak mengetahui teknis pengumpulan fee percepatan di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
  3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD 308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD 70.000.
  7. Dodi Suhada: USD 59.500.
  8. Kamal: USD 3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD 80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
  12. Anjas Asmara: USD 30.000.
  13. Hafidz: USD 94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD 18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD 7.000.
  17. Farid Aljawi: USD 52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD 126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD 84.500.
  20. Badrussalam: USD 4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD 602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD 20.000.
  25. Ali Makki: USD 19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD 56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com