Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas kecewa atas ketidakhadiran dua saksi unsur DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ini menyeret empat terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
  • Jaksa membeberkan rincian kerugian negara serta aliran dana yang diterima oleh para terdakwa dan sejumlah pihak terkait.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempersoalkan ketidakhadiran saksi dari unsur DPR dalam persidangan kasus haji.

Hal itu disampaikan Mellisa di sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Mellisa mengatakan pihaknya menerima daftar empat saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan. Namun, dua saksi yang berasal dari unsur Komisi VIII serta pihak yang dapat memberikan keterangan mengenai pansus justru tidak hadir.

Untuk itu, dia mengaku kecewa atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut karena Yaqut dituding melakukan suap kepada pansus DPR dan melanggar keputusan dalam rapat di DPR.

"Itu yang kami paling kecewakan hari ini. Karena kami diberikan empat list nama saksi yang harusnya hari ini hadir, dua di antaranya tidak hadir dan itu dari unsur Komisi VIII dan dari orang yang akan menerangkan terkait dengan pansus,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

“Kan ini yang kami dituding terus bahwa ada suap dalam hal Pansus, kemudian bahwa keputusan ini kita melanggar ke apa, rapat tanggal 27 November," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, dia berharap saksi yang mengetahui langsung proses pembahasan di Komisi VIll dan pansus dapat dihadirkan di persidangan.

“Yang kami harapkan, saksi yang berkaitan dengan pansus, terkait dengan Komisi VIIl itu dihadirkan," tandas Mellisa.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
  3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD70.000.
  7. Dodi Suhada: USD59.500.
  8. Kamal: USD3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
  12. Anjas Asmara: USD30.000.
  13. Hafidz: USD94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD7.000.
  17. Farid Aljawi: USD52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD84.500.
  20. Badrussalam: USD4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD20.000.
  25. Ali Makki: USD19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com