22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:53 WIB
Pidato Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin. (Suara.com/Tantri Amela Iskandar)

Suara.com - Usia 22 tahun bukan sekadar momentum bagi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk menengok perjalanan lembaga. Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menjadikannya sebagai momen untuk menagih kembali bukti kerja lembaga dalam memastikan suara masyarakat dan kepentingan daerah benar-benar masuk dalam kebijakan nasional.

Sultan menegaskan, kebutuhan setiap daerah tidak selalu bisa dilihat dari perspektif Jakarta. Perbedaan kondisi geografis, harga hasil panen, akses pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga tantangan wilayah kepulauan dan perbatasan membuat setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda.

"Indonesia memang satu, tetapi kebutuhan daerah tidak selalu sama. Nah di situlah DPD RI hadir," ujar Sultan dalam pidatonya di dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 dan ke-4 DPD RI di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Kamis (1/10/2026).

Keberadaan DPD RI bukan sekadar membawa daftar kebutuhan daerah ke tingkat pusat. Lembaga tersebut memiliki mandat untuk memastikan persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat di daerah mendapat tempat dalam pembahasan kebijakan nasional.

Karena itu, Sultan mengatakan usia 22 tahun DPD RI seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kualitas kerja, mendengar kritik masyarakat, serta mempertanggungjawabkan kinerja dengan data dan hasil yang nyata.

"Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di depan, mendengar kritik dengan lapang dada, mempertahankan jawaban dengan kinerja dan data, dan memperkuat kualitas pekerjaan kelembagaan," ujarnya. 

Dalam satu tahun terakhir, DPD RI mencatat telah menghimpun dan menindaklanjuti sekitar 13.519 aspirasi masyarakat dan daerah. Aspirasi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi hingga pembangunan daerah.

Di bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI juga menyebut telah menghasilkan tujuh rancangan undang-undang yang menjadi inisiatif DPD RI, melaksanakan 25 kegiatan pengawasan, menyampaikan satu pandangan dan pendapat, memberikan dua pertimbangan dan lima rekomendasi, serta melakukan dua pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang tertentu.

DPD RI juga menyampaikan apresiasi atas rencana peningkatan alokasi TKD menjadi sekitar Rp735 triliun dalam APBN 2027. Menurut Sultan, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk membiayai layanan publik, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.

Perhatian terhadap pembangunan daerah juga diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk pemenuhan layanan dasar dan pembangunan sumber daya manusia. Dalam bidang pendidikan, DPD RI mendorong pendidikan yang inklusif, memperkuat akses beasiswa dan bantuan pendidikan, serta mengawal aspirasi terkait kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik.

DPD RI juga terus mendorong penguatan kebijakan bagi daerah kepulauan, termasuk melalui rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan rumus Dana Alokasi Umum (DAU) agar tidak hanya memperhitungkan luas daratan, tetapi juga potensi maritim secara lebih adil.

Sultan pun menutup pidatonya dengan menegaskan komitmen DPD RI untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan Indonesia.

"Kami pertanggungjawabkan kerja kami, dan kami siap terus bekerja sama demi daerah, demi Indonesia," tuturnya. ***

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com