Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB
Perwakilan Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) Angela Claudya Benedicta menyampaikan pandangan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026). [Tangkapan layar]
BACA 10 DETIK
  • Forum Mahasiswa Lintas Kampus mendesak DPR RI memperjelas batas aturan perampasan aset pada Rabu, 30 September 2026.
  • Kejelasan aturan dalam RUU tersebut bertujuan melindungi pihak ketiga beritikad baik yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
  • Pihak ketiga yang sah berhak mengajukan pembuktian hukum meskipun aset terkait sedang tersangkut suatu perkara pidana.

Suara.com - Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) meminta batas perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dirumuskan secara jelas.

Kejelasan batas tersebut dinilai penting agar mekanisme perampasan aset tetap memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana.

Perwakilan FMLK, Angela Claudya Benedicta, mengatakan RUU Perampasan Aset akan berhadapan dengan berbagai tindak pidana bermotif ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat luas.

“Perpajakan, perbankan, pertambangan, lingkungan hidup dan sosial perikanan hingga perdagangan orang dan banyak tindak pidana lainnya, kalau disederhanakan secara jelas ya, tindak pidana ini bermotif ekonomi yang dimana itu merugikan negara dan masyarakat luas yang berdampak serius terhadap kepentingan publik,” kata Angela dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).

Namun, menurut Angela, persoalan utama bukan sekadar banyaknya jenis tindak pidana yang dapat dijangkau melalui mekanisme perampasan aset. RUU tersebut juga perlu memberikan batas yang jelas mengenai tindak pidana, aset yang berkaitan dengan tindak pidana, serta hubungan antara keduanya.

“Tapi menurut kami ini yang paling penting itu bukan sekedar jumlah dari tindak pidana ya Pak, tapi lebih penting itu mengenai batasnya yang harus jelas, nah jadi di sini yang paling penting tuh harus jelas tindak pidananya, harus jelas juga asetnya yang berkaitan dengan tindak pidananya, dan juga harus jelas hubungan keduanya,” ujar Angela.

Kejelasan batas tersebut, lanjut Angela, berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, terdapat kemungkinan suatu aset yang berkaitan dengan perkara pidana juga memiliki hubungan dengan pihak lain yang secara sah mempunyai hak atas aset tersebut, tetapi tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Nah disini lah juga berkaitan dengan pihak ketiga yaitu yang beritikad baik dimana yang secara sederhananya ini kami melihat bahwa pihak seperti pihak-pihak lain merasa mendapatkan atau memiliki hak atas aset dan tidak terlibat dalam tindak pidana-nya,” katanya.

Angela memberikan contoh sebuah rumah yang tersangkut perkara pidana, tetapi pada saat yang sama terdapat anggota keluarga yang secara sah memiliki hak atas rumah tersebut dan tidak mengetahui adanya tindak pidana.

“Nah contoh sederhananya yang bisa kita ambil itu, seperti misalnya ada sebuah rumah yang sedang terkait dengan suatu perkara namun ternyata ada anggota keluarganya yang disana yang memiliki hak atas rumah tersebut secara sah dan tidak mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Angela.

Dalam kondisi tersebut, FMLK berpandangan proses hukum terhadap aset tetap dapat berjalan. Namun, pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus diberikan kesempatan untuk membuktikan haknya melalui mekanisme hukum.

“Nah dalam kondisi seperti ini proses hukum itu tetap harus berjalan tetapi pihak yang memang tidak terlibat itu juga diberikan kesempatan untuk mengajukan atau menjelaskan buktinya di dalam proses hukumnya,” kata Angela.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com