- Pakar hukum Universitas Jayabaya M. Said Bakhri mengingatkan RUU Perampasan Aset membutuhkan batasan tegas pada Senin, 28 September 2026.
- Said menyatakan mekanisme pemulihan aset harus diuji lewat proses peradilan independen guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang aparat.
- Undang-undang tersebut wajib memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar haknya tidak dirugikan.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memberikan batas kewenangan yang tegas agar upaya mengejar aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan kewenangan perampasan aset harus dapat diuji melalui proses hukum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, membungkam kritik, hingga menyerang warga yang tidak terlibat tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Said dalam kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Said, masyarakat memang menginginkan pelaku kejahatan dihukum sekaligus hasil kejahatannya dikembalikan kepada masyarakat. Namun, tujuan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang memberikan perlindungan terhadap warga.
"Menghukum pelaku dan memulihkan kerugian masyarakat merupakan tujuan yang harus berjalan bersama," kata Said.
Ia mengatakan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) dapat digunakan untuk memperkuat pemulihan aset. Namun, mekanisme tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak menjadi kewenangan yang dapat digunakan secara serampangan.
Said juga menegaskan perampasan aset tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya nilai harta yang berhasil diambil negara.
"Besarnya nilai aset yang dirampas tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila prosesnya mengorbankan hak warga yang tidak bersalah," ujarnya.
Karena itu, menurut Said, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci jenis aset yang dapat dirampas, dasar pembuktian, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.
Setiap tindakan perampasan juga harus dapat diuji melalui pengadilan yang independen. Pihak yang asetnya dirampas harus memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan membantah tindakan aparat melalui proses hukum.
Said secara khusus menyoroti potensi penggunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan di luar pemberantasan kejahatan.
"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengaman yang konkret," katanya.
Pengamanan tersebut, kata dia, antara lain berupa pengawasan yang efektif, saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pelapor, serta sanksi terhadap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Said, pengawasan juga tidak boleh berhenti setelah aset berhasil dirampas. Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan dan penjualan aset perlu berada dalam mekanisme pengawasan.
"Aset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat," kata Said.