- Pakar hukum Ari Yusuf Amir menyampaikan pendapat di DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
- Ari mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menyamakan kerugian atau kegagalan bisnis dengan tindak pidana.
- Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum diperlukan agar penerapan perampasan aset tidak merusak stabilitas ekonomi.
Suara.com - Kerugian dalam sebuah kegiatan bisnis tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Pakar hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan aparat penegak hukum agar mampu membedakan kegagalan bisnis dengan keputusan yang memang memenuhi unsur pidana dalam penerapan RUU Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikan Ari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (28/9/2026).
Ari menyoroti pentingnya prinsip business judgment rule (BJR) dan limited liability tetap mendapat perlindungan. Menurutnya, keputusan bisnis yang dibuat secara wajar dan dengan itikad baik tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena menimbulkan kerugian.
“Aparat kita memang terlatih di hukum pidana, tetapi kerap tidak bisa membedakan keputusan bisnis, kebijakan yang wajar, yang beritikad baik, sesuai kewenangan. Misalnya konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, kebijakan sektoral, dan lain-lainnya,” kata Ari dalam RDPU.
Ia mengatakan keputusan bisnis perlu dibedakan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur mens rea dan actus reus.
“Dan dibandingkan dengan tindak pidana sesungguhnya yang memang memenuhi mens rea dan actus reus,” ujarnya.
Menurut Ari, persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika RUU Perampasan Aset membahas mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Ia mengingatkan, penerapan mekanisme tersebut tetap harus disertai kemampuan aparat memahami konteks bisnis agar keputusan yang sah tidak ikut terseret sebagai perkara pidana.
“Risikonya, perlindungan terhadap BJR (business judgment rule) dan limited liability diabaikan. Lalu tentunya akan imbas kepada stabilitas ekonomi kita,” kata Ari.
Ari menilai salah satu persoalan yang perlu diperbaiki adalah cara aparat melihat kerugian dalam kegiatan bisnis. Menurutnya, kegagalan sebuah kebijakan atau keputusan bisnis tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana.
“Sering kali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana,” ujar Ari.
Ia kemudian menekankan bahwa kerugian merupakan salah satu risiko dalam aktivitas bisnis dan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pidana.
“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” kata Ari.
Menurut Ari, persoalan tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia khawatir penerapan aturan tanpa pemahaman memadai terhadap hukum bisnis justru menimbulkan persoalan baru.
“Nah ini pemahaman ini harus kita perbaiki. Nah, bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main,” ujarnya.