Luas Karhutla Indonesia Capai 202 Ribu Hektare hingga Juli 2026

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:05 WIB
Konferensi pers Koalisi Indonesia Tanpa Polusi di Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dok. Ist)
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026.
  • Koalisi Indonesia Tanpa Polusi menyatakan karhutla menyebabkan 113.336 kasus ISPA serta memicu polusi udara lintas negara.
  • Koalisi mendesak pemerintah memperkuat pengawasan perizinan konsesi lahan dan memperbaiki tata kelola perlindungan ekosistem gambut.

Karhutla Meluas ke Wilayah Timur

Koalisi juga menyoroti munculnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur.

Direktur WALHI Sulawesi Selatan Muh Amin mengatakan kebakaran ditemukan secara sporadis di sejumlah provinsi di Sulawesi. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kesiapan sistem pencegahan dan peringatan dini di daerah yang sebelumnya tidak masuk dalam wilayah utama penanganan karhutla.

“Ruang hidup masyarakat, kebun, dan sumber air kini berada dalam ancaman serius akibat perluasan area indikatif terbakar ini,” kata Muh Amin.

Sementara itu, Risdian Kayang dari WALHI Maluku Utara menyoroti ancaman karhutla terhadap biodiversitas serta sumber penghidupan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Meluasnya karhutla hingga ke Maluku dan wilayah kepulauan timur lainnya adalah alarm bahaya. Hutan di wilayah kami memiliki daya dukung lingkungan yang sangat spesifik, dan ketika terbakar, ia langsung mengancam sumber pangan lokal masyarakat,” ujarnya.

Risdian juga menyoroti pembukaan lahan dan tumpang tindih izin konsesi yang menurutnya turut memperbesar risiko terhadap hutan dan ruang hidup masyarakat adat.

Koalisi Desak Perbaikan Tata Kelola

Atas kondisi tersebut, Koalisi Indonesia Tanpa Polusi mendesak pemerintah mengubah pendekatan penanganan karhutla yang dinilai masih terlalu berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.

Koalisi meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan melalui transparansi data perizinan konsesi, penghentian perusakan ekosistem gambut, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Selain itu, perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan di wilayah yang terdampak polusi asap, juga diminta menjadi bagian dari penanganan karhutla.

Koalisi menyampaikan tuntutan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Tjikini, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com