MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:31 WIB
Ilustasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)
BACA 10 DETIK
  • Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan gugatan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi menolak permintaan pihak pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara tersebut.
  • Hakim Saldi Isra menyatakan pemanggilan pihak dalam sidang diputuskan berdasarkan kebutuhan mahkamah bukan atas kepentingan pemohon.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihak Denny Indrayana beserta para pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Penolakan tersebut diputuskan majelis hakim usai membahas surat permohonan yang diajukan pihak pemohon.

"Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Jumat (2/10/2026).

Saldi menjelaskan MK hanya memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan serta pandangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim, bukan atas dasar kepentingan pemohon.

"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke," tutur Saldi.

Sebelumnya, pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka meminta MK memanggil Gibran pada sidang pembuktian.

Permintaan tersebut diajukan melalui surat permohonan oleh kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9).

"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil," kata Bambang Widjojanto.

Hakim MK Saldi Isra merespons bahwa surat tersebut telah diterima dan diagendakan untuk dibahas melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua," ujar Saldi Isra.

"Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami," jawab Bambang.

"Sudah dibahas tetapi belum selesai," ujar Saldi.

Gugatan perkara ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan diregistrasi resmi oleh MK pada 17 September 2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada Senin (21/9/2026), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait.

Daftar 12 pemohon dalam gugatan perkara tersebut yaitu:

  1. Brahma Aryana
  2. Ansufri ID Sambo
  3. Denny Indrayana
  4. Fachrul Razi
  5. Tyasno Sudarto
  6. Slamet Soebijanto
  7. Hanafie Asnan
  8. Soenarko MD
  9. drg. Moeryono
  10. H.M. Subhan
  11. Bonatua Silalahi
  12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap dan sempat ditutupi.

Pemohon menyatakan jika bukti persidangan membuktikan pemenuhan syarat pendidikan, MK dapat menegaskan
keabsahan pencalonan Gibran, sedangkan jika tidak terbukti memenuhi syarat, MK diminta menjatuhkan putusan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com