Beras Fortifikasi Palsu Beredar, Apa Dampaknya bagi Tubuh dan Seberapa Bahaya?

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:28 WIB
Ilustrasi beras fortifikasi. (Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi di pasaran tidak memenuhi standar mutu resmi.
  • Temuan beras fortifikasi bermasalah seharga Rp57.000 per kilogram ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
  • Pemerintah memerintahkan penarikan produk beras fortifikasi yang tidak sesuai standar tersebut dari peredaran pasaran.

Suara.com - Beras fortifikasi belakangan menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan dugaan peredaran produk yang tidak sesuai dengan standar di pasaran.

Dari pemeriksaan terhadap 27 merek beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan standar kandungan dan mutu. Sementara itu, hanya dua merek yang tercatat memenuhi persyaratan.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara kandungan gizi aktual dan klaim yang tercantum pada kemasan. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyoroti harga beras fortifikasi bermasalah tersebut yang disebut mencapai Rp57.000 per kilogram. Praktik tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.

Lantas, apa sebenarnya beras fortifikasi? Bagaimana standar kandungan gizinya? Dan apakah mengonsumsi beras yang tidak sesuai klaim otomatis berbahaya bagi tubuh?

Mengenal Beras Fortifikasi dan Standarnya

Secara sederhana, beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan untuk meningkatkan kandungan mikronutrien di dalamnya.

Bapanas membedakan beras fortifikasi dengan beras biofortifikasi. Pada beras biofortifikasi, peningkatan kandungan gizi dilakukan melalui intervensi agronomis atau pemuliaan tanaman.

Sementara itu, persyaratan kandungan gizi beras fortifikasi diatur dalam SNI 9372:2025. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, terdapat sejumlah kandungan gizi yang harus dipenuhi, yakni:

  • Vitamin B1: minimal 0,25 miligram
  • Asam folat: 0,25–0,38 miligram
  • Vitamin B12: 1,0–1,5 mikrogram
  • Zat besi: 3,50–5,25 miligram
  • Seng (zinc): 3,0–4,5 miligram

Standar tersebut tidak hanya mengatur jenis dan jumlah zat gizi, tetapi juga ketepatan informasi pada label.

Kandungan vitamin dan mineral dalam produk aktual setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label. Sementara untuk mineral seperti zat besi dan seng, kandungannya tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai pada label.

Produk beras yang ditambahkan zat gizi tetapi belum memenuhi SNI 9372:2025 juga tidak diperbolehkan menggunakan nama “Beras Fortifikasi” atau “Beras Biofortifikasi”. Produk tersebut hanya dapat mencantumkan keterangan mengenai penambahan atau pengayaan zat gizi tertentu sesuai ketentuan pelabelan.

Infografis beras fortifikasi. (Suara.com/Syahda)

Masalahnya Bukan Sekadar Soal Label

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sri Raharjo, menilai pemalsuan atau ketidaksesuaian produk beras fortifikasi dapat mengganggu efektivitas program fortifikasi nasional.

Menurutnya, regulasi dan standar dasar terkait fortifikasi sebenarnya telah tersedia. Persoalan muncul ketika terjadi kecurangan dalam rantai pasok, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Prof. Sri mengatakan program fortifikasi dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi, terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil dan ibu menyusui.

Persoalan menjadi lebih serius ketika konsumen tidak dapat membedakan produk yang benar-benar memenuhi standar dengan produk yang hanya mencantumkan klaim fortifikasi.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan false sense of security atau rasa aman semu terhadap pemenuhan kebutuhan gizi.

“Kalau kebetulan itu palsu, zat gizinya tidak lengkap atau zat gizinya kurang, nah dia merasa sudah makan cukup tetapi sebetulnya belum. Nah ini kan satu suasana yang lebih parah,” ujar Prof. Sri.

Menurutnya, konsumen yang mengetahui bahwa asupan gizinya kurang masih memiliki kesempatan untuk mencari sumber zat gizi lain. Sebaliknya, konsumen yang percaya telah mengonsumsi produk fortifikasi bisa saja merasa kebutuhan gizinya sudah tercukupi, terlebih jika produk tersebut dibeli dengan harga lebih mahal.

Apakah Langsung Membahayakan Tubuh?

Lantas, apakah mengonsumsi beras yang tidak memenuhi standar fortifikasi otomatis menyebabkan gangguan kesehatan?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dampak langsung terhadap kesehatan perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan produk. Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan berbeda dengan persoalan keamanan pangan akibat kontaminasi.

Produk yang tidak memenuhi klaim gizi tidak otomatis berarti produk tersebut mengandung racun atau tercemar bahan berbahaya.

Jika kandungan zat gizi tambahan lebih rendah dari yang seharusnya, persoalan utamanya adalah konsumen tidak mendapatkan manfaat gizi sesuai klaim produk.

Kondisi tersebut juga tidak serta-merta membuat seseorang mengalami kekurangan gizi secara langsung. Pemenuhan kebutuhan zat gizi tetap dipengaruhi oleh keseluruhan pola makan dan berbagai sumber makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Namun, risikonya dapat menjadi lebih serius apabila seseorang sangat bergantung pada produk tersebut sebagai sumber zat gizi tertentu, sementara asupan dari makanan lain juga tidak mencukupi.

Bagaimana Jika Terdapat Kontaminasi?

Persoalannya berbeda apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya cemaran atau kontaminasi dalam produk.

Dampak kesehatan dalam kondisi tersebut bergantung pada jenis cemaran, jumlah atau dosis yang masuk ke tubuh, serta kondisi individu yang mengonsumsinya.

Karena itu, beras yang tidak sesuai klaim fortifikasi tidak dapat langsung disebut berbahaya atau beracun tanpa mengetahui hasil pemeriksaan terhadap produk tersebut.

Yang jelas, ketidaksesuaian klaim tetap merugikan konsumen karena produk yang dibeli tidak memberikan kandungan gizi sebagaimana yang diharapkan.

Pengawasan terhadap produksi, distribusi, pelabelan, hingga penjualan menjadi penting untuk memastikan produk yang beredar benar-benar memenuhi standar.

Bagi konsumen, informasi pada kemasan juga perlu diperhatikan. Klaim sebagai produk fortifikasi seharusnya tidak hanya dilihat dari janji manfaatnya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

Dengan begitu, upaya fortifikasi pangan tidak berhenti pada pencantuman klaim gizi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
 
 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com