- Febrie Adriansyah beserta dua terdakwa lain akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
- Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum untuk tiga berkas perkara terpisah.
- Ketiga terdakwa disidangkan atas kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait barang bukti emas serta uang valuta asing.
Suara.com - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, sidang perdana tersebut diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Ada tiga terdakwa yang akan menjalani persidangan. Ketiganya akan disidangkan secara terpisah sesuai dengan perkara masing-masing.
Ketiganya yakni Febrie Adriansyah dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dalam perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara untuk tiga terdakwa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan Nurman Herin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai bagian dari tahap II.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang sebelumnya diserahkan dari Polri kepada Kejagung.