- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lain akan menjalani sidang perdana TPPU pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
- Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Suara.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan segera menjalani sidang pokok perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dijadwalkan digelar pada Rabu (7/10/2026).
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (2/10/2026).
Selain Febrie, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.
Febrie terdaftar dalam perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Sementara Don Ritto terdaftar dengan nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan nomor perkara 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Sprindik TPPU Diterbitkan Juli 2026
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebagian besar terdiri dari jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.
Selanjutnya, Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.
Hal tersebut disampaikan Anang di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.