Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Giant Sea Wall Jakarta. (Antara/Galih Pradipta)
BACA 10 DETIK
  • Pemprov DKI Jakarta dan BOPPJ mengadakan konsultasi publik KLHS tanggul laut pada Jumat, 2 Oktober 2026.
  • Proyek pembangunan tanggul laut raksasa di pesisir utara Jakarta wajib melindungi ruang hidup serta mata pencaharian nelayan.
  • Kajian lingkungan strategis memastikan infrastruktur penahan rob selaras dengan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat pesisir lokal.

Suara.com - Ancaman terpinggirkannya ruang hidup kaum nelayan di pesisir utara Jakarta mendapat sorotan serius dalam rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong agar rancang bangun pertahanan pesisir tidak hanya berkutat pada fisik penahan ombak, melainkan wajib menjamin kelangsungan mata pencaharian warga bahari.

Penegasan mengenai perlindungan hak nelayan tersebut mencuat dalam konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan warga pesisir di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, memaparkan bahwa kawasan pesisir utara Jakarta memiliki kompleksitas tinggi karena memuat permukiman sekaligus tumpuan nafkah nelayan tradisional.

Menurutnya, solusi infrastruktur apa pun yang disiapkan pemerintah harus memperhitungkan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat yang mencari rezeki di perairan tersebut.

“Inilah mengapa KLHS penting. Kami ingin pembangunan memberikan perlindungan bagi Jakarta, tetapi pada saat yang sama persoalan lingkungan dan kebutuhan masyarakat juga diperhitungkan sejak tahap perencanaan,” ujar Dudi dalam keterangan resminya.

Kekhawatiran hilangnya akses pencaharian nelayan juga dijawab Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) sebagai pemegang mandat mitigasi nasional.

Deputi 1 BOPPJ, Benni Aguscandra, menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi perlindungan masyarakat pesisir sebagai prioritas utama dan bukan sekadar urusan semenisasi.

“Amanat Presiden jelas, masyarakat pesisir menjadi salah satu perhatian utama. Karena itu yang dibangun bukan hanya infrastrukturnya, tetapi juga bagaimana aspek sosial, ekonomi, dan livelihood masyarakat tetap terintegrasi di dalam perencanaannya,” kata Benni.

Tim Ahli KLHS dari Universitas Diponegoro, Denny Nugroho Sugianto, turut mengingatkan perencana proyek untuk memperhatikan akses perahu, dermaga, hingga kepastian ketersediaan bahan bakar bagi para nelayan.

Kajian menyeluruh ini diharapkan mampu mencegah megaproyek penahan rob mengorbankan ekosistem sosial masyarakat lokal yang sudah berakar puluhan tahun di pesisir.

“Tujuannya agar perlindungan pesisir tidak hanya kuat secara infrastruktur, tetapi juga mampu berjalan selaras dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang sudah tumbuh di kawasan tersebut,” ucap Denny.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com