Segera Diadili, Febrie Adriansyah Sebut Pengadilan Langkah Terbaik untuk Pembuktian

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:35 WIB
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
BACA 10 DETIK
  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana kasus dugaan TPPU di PN Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
  • Tim advokat menyambut baik proses persidangan terbuka tersebut untuk menguji seluruh bukti secara objektif dan objektif sesuai hukum.
  • PN Jakarta Pusat juga meregister perkara untuk tiga terdakwa terpisah, yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Ada tiga terdakwa yang akan disidangkan mereka bakal menjalani sidang secara terpisah sesuai dengan perkara masing-masing.

Ketiganya yakni Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah, Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, dan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara untuk tiga terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka korupsi TPPU, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Advokat Don Ritto, dan Nurman Herin sebagai bagian dari tahap II ke Kejari Jaksel.

Mereka ditetapkan atas kasus dugaan korupsi TPPU, berkaitan dengan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing yang sebelumnya diserahkan dari Polri kepada Kejagung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com