Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • KPK menyita dokumen dan bukti elektronik di Dinas Perdagangan serta BKAD Madiun terkait dugaan gratifikasi.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyitaan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk memperkuat penyidikan.
  • Perkara masih dalam tahap penyidikan umum tanpa tersangka guna melengkapi alat bukti hukum lanjutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Penyitaan itu dilakukan penyidik dari kantor Dinas Perdagangan dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Madiun.

“Terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik tersebut, Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk jika nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Perkara ini diketahui masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut.

“KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan dan setelah terdapat kecukupan informasi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Budi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com