- Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi harus ditolak.
- Substansi gugatan Denny Indrayana tersebut telah diuji dan diputus dalam sengketa Pilpres 2024.
- Prinsip kepastian hukum mengharuskan Mahkamah Konstitusi terikat pada putusan final yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Muhammad Rullyandi menilai perkara gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak dapat diterima.
Menurutnya, substansi perkara tersebut telah pernah menjadi bagian dari penilaian MK dalam sengketa Pilpres 2024.
Rullyandi mengatakan, proses verifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 sebelumnya telah disentuh dalam putusan MK.
Karena itu, substansi serupa dinilai tidak semestinya kembali diperdebatkan dalam perkara baru.
“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Rullyandi.
Menurut dia, putusan MK sebelumnya telah menyinggung penetapan pasangan calon serta tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan.
“Artinya ini adalah sebuah kebenaran hukum bahwa verifikasi pasangan calon, termasuk persyaratan pendidikan, sudah menjadi bagian dari penilaian Mahkamah,” ujarnya.
Rullyandi menilai hal tersebut berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum.
Ketika suatu substansi telah diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang, persoalan serupa semestinya tidak kembali dibuka tanpa dasar hukum yang berbeda.
Ia juga mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan sebagai tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa hasil pemilu. Putusan yang dikeluarkan MK dalam perkara tersebut bersifat final.
“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” kata Rullyandi.
Atas dasar itu, Rullyandi berpandangan perkara yang kembali mempersoalkan substansi serupa seharusnya berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.
“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ujarnya.