Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Jenderal Listyo mengobrol dengan Wapres Gibran di Lubang Buaya. (Tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi mengusir ahli M Rullyandi dari ruang sidang karena pernah menuding persidangan perkara Gibran berstatus ilegal.
  • M Rullyandi melaporkan hakim Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan diskriminatif.
  • Majelis hakim tetap menerima keterangan tertulis M Rullyandi dan bersiap menentukan putusan akhir perkara sengketa pencalonan wakil presiden tersebut.

"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.

Di tengah polemik pengusiran ahli dan pelaporan etik ke MKMK, posisi dan status hukum Gibran Rakabuming Raka dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki fase penentuan. Kendati keterangan lisan Rullyandi dilarang, majelis hakim MK tetap menerima berkas keterangan tertulis yang telah diserahkan sebagai bagian dari alat bukti pihak terkait.

MK telah merampungkan seluruh rangkaian sidang pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Seluruh hakim konstitusi kini beralih ke agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengkaji fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir yang akan menentukan keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com