Kasus Bullying Sekolah Internasional Tangsel Damai, Menteri PPPA: Anak Berhak Mendapatkan Rasa Aman

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:54 WIB
Ilustrasi perundungan di sekolah. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan pendampingan bagi korban perundungan di sekolah Tangerang Selatan pada 26 Agustus 2026.
  • Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Kota Tangerang Selatan berkoordinasi untuk memantau kondisi serta kebutuhan korban.
  • Kasus ini memicu dorongan penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pendampingan tetap tersedia bagi anak yang menjadi korban dugaan perundungan di sekolah internasional di Tangerang Selatan, meski keluarga memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan perundungan tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta kebutuhan anak dan keluarganya.

“Kami menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap terbuka bagi anak dan keluarga sesuai dengan kebutuhan," kata Arifah kepada wartawan, Senin (5/9/2026).

Dugaan perundungan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2026 ketika korban mengikuti kegiatan Pramuka. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah kakak kelas hingga mengalami luka.

Pihak sekolah kemudian mempertemukan keluarga korban dengan pihak yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

UPTD PPA Kota Tangerang Selatan juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan dilakukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan anak.

Kasus ini menjadi perhatian Kemen PPPA karena di sekolah yang sama sebelumnya juga terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus tersebut telah mendapatkan penanganan dan pendampingan.

“Dua dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan ini menjadi perhatian kami. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Arifah.

Ia mengatakan sekolah tidak seharusnya menganggap kekerasan sebagai bagian dari candaan maupun dinamika pergaulan anak.

Menurutnya, setiap dugaan kekerasan perlu segera direspons agar anak memiliki ruang aman untuk menceritakan pengalaman maupun meminta pertolongan.

“Sekolah harus menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan berkembang dengan aman. Kekerasan tidak boleh dibiarkan, apa pun bentuknya dan dengan alasan apa pun. Ketika muncul dugaan kekerasan, orang dewasa di sekitar anak harus segera mengambil langkah untuk melindungi dan membantu anak,” tuturnya.

Kemen PPPA kemudian mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan memperkuat mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan, termasuk menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses.

Selain itu, kemampuan warga sekolah dalam mengenali bentuk-bentuk kekerasan juga dinilai perlu diperkuat agar laporan yang muncul dapat segera mendapatkan respons yang tepat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com