- Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar menghadiri RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta pada 5 Oktober 2026.
- Ia menyatakan RUU Perampasan Aset harus berfokus memulihkan hak korban kejahatan publik, bukan hanya kerugian negara.
- RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum acara pengembalian aset korban kasus First Travel hingga Indosurya.
Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan hak korban kejahatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengusung pergeseran mekanisme dari in personam (berbasis pidana terhadap orang) menjadi in rem (berfokus pada objek atau aset hasil kejahatan).
Menurutnya, perampasan aset tidak boleh hanya difokuskan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga harus mengakomodasi pemulihan hak pihak ketiga atau para korban.
"Tidak melihat orangnya, tapi melihat subjek objeknya, yaitu aset-aset kejahatannya. Selain daripada itu, kita juga melihat tidak sekadar bagaimana negara dipulihkan, tapi bagaimana korban itu dipulihkan," ujar Akbar dalam RDPU tersebut.
Ia menyinggung sejumlah kasus pidana ekonomi yang merugikan publik secara luas, seperti kasus First Travel, Binomo, Fikasa, hingga Koperasi Indosurya.
Dalam kasus First Travel, misalnya, meski putusan Peninjauan Kembali (PK) menetapkan aset dirampas untuk korban, proses pengembaliannya hingga kini belum terealisasi secara optimal karena belum adanya hukum acara yang tegas.
"Tetapi perampasan sampai dengan hari ini, karena kita belum clear hukum acara perampasannya, sampai dengan saat ini para korban pun belum mendapatkan haknya. Ini juga yang menjadi salah satu landasan kenapa kita memerlukan RUU Perampasan Aset ini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mekanisme Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa proses pidana, bersifat komplementer dan tidak boleh menggantikan proses peradilan pidana.
RUU tersebut diharapkan mampu menyediakan kepastian hukum acara sekaligus mengoptimalkan peran badan pemulihan aset agar barang sitaan tidak rusak atau hilang sebelum dikembalikan kepada pihak yang berhak.
"Putusan pengadilan itu sudah ada, pengembalian kepada yang berhak. Tetapi proses perampasannya, proses pengembaliannya itu belum ada hukum acaranya yang secara tegas. Yang saya rasa dalam RUU Perampasan Aset ini bisa kita atur dan bisa lebih tegas lagi," pungkasnya.