- Kementerian Imipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 ASN Lapas Cibinong pada Senin (5/10/2026).
- Pemberhentian jabatan diberikan kepada mantan Kalapas sebagai sanksi terberat akibat temuan fasilitas mewah.
- Investigasi menemukan 13 bangunan tidak tercatat negara yang dibangun secara swadaya sejak tahun 2023.
Suara.com -
17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah
Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong mendapat sanksi buntut temuan fasilitas mewah.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan mengatakan, dari 17 ASN yang dijatuhi sanksi, eks Kalapas Kelas IIA Cibinong mendapat hukuman paling berat. Ia diberhentikan dari status kepegawaiannya sebagai ASN.
“Satu orang pegawai diberhentikan, lima pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat. 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” kata Rudi di Kantor Imipas, Kuningan, Senin (5/10/2026).
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong yang tidak tercatat oleh negara. Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya ditemukan oleh Ombudsman.
Total terdapat 21 bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, hanya delapan bangunan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).
“Ada rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi, itu semua terdaftar. Kemudian ada wisma asimilasi yang digunakan oleh WBP yang sedang melakukan asimilasi, ada tiga buah kontainer, itu terdaftar,” jelasnya.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak terdaftar. Di antaranya delapan rumah berpagar hitam seperti yang ditemukan Ombudsman, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga.
Rudi mengatakan, bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri sejak 2023. Pembangunannya dilakukan secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai.
“Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023. Pada akhir 2025 rumah tersebut direnovasi, selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan,” jelasnya.
Menurut Rudi, perabotan yang berada di dalam bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara dan tidak didaftarkan sebagai barang milik negara.
“Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,” tandasnya.