-
Irjen Kemenimipas merekomendasikan pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjenpas.
-
Investigasi menemukan fasilitas mewah milik warga binaan di dalam tiga kontainer Lapas Cibinong.
-
Pembebasan Indra Kenz sebelumnya menuai kritik DPR karena proses ganti rugi korban belum usai.
Suara.com - Pembebasan bersyarat Indra Kusuma alias Indra Kenz terancam batal usai Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan fasilitas tidak wajar di Lapas Cibinong. Rekomendasi penarikan status hukum ini resmi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul hasil investigasi mendalam terhadap pelanggaran tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan. Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia beberapa waktu sebelumnya.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi, Senin (5/10/2026).
Investigasi internal membongkar praktik penyimpangan prosedur operasional dan ketidakberesan inventarisasi barang milik negara di tempat penahanan. Sejumlah barang mewah yang digunakan oleh warga binaan ternyata diselundupkan dan ditempatkan di area lapas.
Petugas menemukan tiga unit peti kemas tercatat dalam inventaris negara, tetapi seluruh isi fasilitas eksklusif di dalamnya disediakan oleh narapidana. Indra Kenz menjadi salah satu penghuni penjara yang menikmati sarana tidak sah tersebut.
"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujar Rudi.
Terpidana kasus penipuan investasi ini sebenarnya baru saja menghirup udara bebas bersyarat sejak 24 September 2026. Selama masa bebas bersyarat, dia diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali hingga masa pembimbingan selesai.
Keputusan meloloskan terpidana kasus investasi bodong ini memicu kritik keras dari Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat. Pembebasan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik mengingat kerugian para korban belum sepenuhnya dipulihkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan pada November 2022. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta vonis 15 tahun penjara.
Indra Kenz terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran berita bohong serta pasal tindak pidana pencucian uang. Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, ia sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba.