Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan Kalapas Cibinong serta menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai pada Senin, 5 Oktober 2026.
  • Investigasi Ombudsman RI menemukan adanya pelanggaran SOP, penyalahgunaan wewenang, dan hunian berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Sebanyak 17 pegawai yang terbukti melanggar aturan menerima sanksi disiplin berat, sedang, hingga pemberhentian dari status ASN.

Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN, dan menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan hunian berfasilitas mewah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kapada Kalapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid.

"Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi Setiawan saat dikonfirmasi ulang seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang disanksi tersebut, dan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.

"Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Hasil investigasi Irjen Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) dan pelanggaran beberapa SOPm.

"Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin," ujarnya.

Dia memerinci, 1 pegawai diberhentikan, lima dijatuhi disiplin berat, hukuman disiplin sedang 11 orang.

"Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada," ujarnya.

Rudi menekankan, sanksi disiplin ini dijatuhkan sesuai aturan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com