'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi TNI. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • KontraS mencatat 130 peristiwa kekerasan oleh prajurit TNI yang menimbulkan ratusan korban jiwa dan luka.
  • Pulau Jawa dan TNI Angkatan Darat mencatatkan angka kejadian kekerasan tertinggi sepanjang periode pemantauan tersebut.
  • KontraS mendesak pemerintah merevisi undang-undang peradilan militer serta menghentikan pelibatan tentara dalam ranah sipil.

Suara.com - Bertepatan hari ultang tahun TNI ke-81, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memberi catatan kritis bagi tata kelola lembaga pertahanan negara itu. Kritik itu dilontarkan guna mewujudkan serdadu yang profesional dan humanis.

Sepanjang setahun ke belakang, KontraS mencatat peristiwa kekerasan yang melinatkan personel militer masih terbilang banyak.

"Berdasarkan pemantauan, KontraS menemukan bahwa dalam periode Oktober 2025 – September 2026 telah terjadi sekurangnya 130 peristiwa kekerasan yang dilakukan atau melibatkan prajurit TNI," kata Wakil Koordinator KontraS Jane Rosalina melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com pada Senin, (5/10/2026).

Dari ratusan kasus itu, angka tertinggi terjadi di Pulau Jawa dengan 39 kasus dan disusul oleh kekerasan tentara di Papua yang berjumlah 33 kasus.

Jane juga mengatakan, TNI AD mendominasi tingkat kekerasan hingga mencapai 67 kasus. Disusul TNI AL 23 kasus dan TNI AU 6 kasus. Sedangkan untuk 34 kasus sisanya masih belum diketahui pasti.

Kekerasan yang melibatkan para prajurit ini setidaknya menyebabkan ratusan warga sipil menjadi korban. Bahkan, puluhan di antaranya harus merenggut nyawa.

"Setidaknya 203 orang menjadi korban akibat kekerasan tersebut dengan 124 orang mengalami luka, 56 orang tewas, 15 orang ditangkap secara sewenang-wenang, bahkan 8 orang mengalami kekerasan seksual," jelas Jane.

Berlanjutnya pola kekerasan itu, lanjut Jane, diduga diakibatkan oleh sistem peradilan militer yang masih melempem menindak anggotanya.

Menurut dia, nihilnya akuntabilitas dan transparansi masih menjadi penyakit akut di tubuh militer. Jika tak ada kemauan untuk perubahan, Jane khawatir praktik impunitas kian subur bagi para pelaku pidana dari unsur militer.

"Praktik seperti inilah yang melandasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mendorong adanya revisi UU Peradilan Militer sekaligus ketentuan Pasal 74 UU TNI," tambahnya

Karena itu, di usia TNI yang telah memasuki kepala delapan ini, KontraS memberikan lima poin desakan demi memperbaiki penyakit kronis di tubuh militer.

Pertama, meminta pemerintah, DPR, dan TNI untuk mereformasi peradilan militer yang menjadi pintu masuknya praktik impunitas.

Kedua, meminta presiden untuk menyetop pelibatan tentara di ranah sipil khususnya dalam proyek-proyek strategis di daerah serta mengevaluasi pendekatan keamanan di tanah Papua.

Ketiga, mendesak Panglima TNI untuk lebih serius dalam pengawasan internal agar tak ragu menindak personel yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Keempat, mengevaluasi pendekatan proyek strategis nasional yang berdampak pada masyarakat adat dengan mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan.

Terakhir, menghentikan segala pengerahan personel militer di pada ranah kerja sipil yang tidak bersentuhan dengan fungsi pertahanan. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com