-
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Diyah Kusumastuti akui rekam jejak korupsi.
-
PN Yogyakarta menggelar sidang pemeriksaan terdakwa penganiayaan anak Daycare Little Aresha.
-
Hakim menilai rekam jejak hukum Diyah Kusumastuti dapat memberatkan vonis.
Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan anak yang menyeret pengelola daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (5/10/2026).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suryanto pada Senin (5/10/2026) berfokus pada pemeriksaan terdakwa Diyah Kusumastuti sebagai ketua Yayasan Little Aresha.
Di hadapan Majelis Hakim, Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya pernah tersandung kasus hukum dan dijatuhi hukuman pidana di masa lalu.
Pengakuan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Yogyakarta mencecar terdakwa dengan pertanyaan seputar riwayat catatan hukumnya.
Di hadapan majelis hakim, Diyah Kusumastuti membenarkan pertanyaan JPU tersebut.
"Iya pernah dijatuhi hukuman dan saya sudah sampaikan kepada Bu Jaksa," ujar Diyah di ruang siding pada Senin (5/10/2026).
Tak hanya mengonfirmasi, Diyah Kusumastuti juga membeberkan vonis hukuman penjara yang pernah ia jalani akibat kasus korupsi tersebut.
"Saya divonis tiga tahun tiga bulan," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg, rekam jejak Diyah terbukti sah dan meyakinkan.
Ia pernah tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,1 miliar.
Munculnya pertanyaan seputar catatan hukum Diyah Kusumastuti masa lalu ini sempat memicu
ketegangan di ruang sidang.
Tim kuasa hukum terdakwa langsung melayangkan keberatan dan sanggahan kepada JPU.
Menurut kubu penasihat hukum, riwayat perkara korupsi tersebut sama sekali tidak relevan dengan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha yang sedang menyeret kliennya dan disidangkan kala itu.
Kendati demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh JPU tetap memiliki kaitan substansial dengan proses peradilan, terutama sebagai bahan pertimbangan yang dapat memberatkan vonis hukuman terdakwa nantinya.
"Ada kan, kan terkait dengan putusan yang memberatkan," tegas Majelis Hakim di persidangan.
Kasus yang menjerat petinggi daycare Little Aresha ini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi penting terdakwa dalam manajemen pengasuhan anak yang berujung pada proses hukum berlapis.
Sidang untuk Diyah Kusumastuti terkait kasus Daycare Little Aresha pun akan berlanjut pada Senin (12/10/2026) mendatang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.