- Anak berkebutuhan khusus mengalami trauma akibat dentuman petasan saat perayaan Maulid Nabi di Pondok Pinang.
- Camat Kebayoran Lama mengonfirmasi acara ilegal tersebut memicu keresahan karena melewati batas waktu istirahat malam warga.
- Panitia berencana menemui korban untuk berdamai, sementara pemerintah menegaskan pentingnya izin serta pembatasan waktu kegiatan.
Suara.com - Perayaan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada akhir pekan lalu menyisakan beban psikologis bagi sejumlah warga setempat.
Salah satu keluarga dikabarkan masih belum dapat menerima insiden tersebut lantaran anak berkebutuhan khusus mereka mengalami trauma akibat dentuman petasan pada waktu istirahat malam.
Menanggapi kemelut sosial itu, Camat Kebayoran Lama Mustopa menginstruksikan pihak kelurahan memfasilitasi mediasi antara panitia dan pihak terdampak.
Pihak panitia penyelenggara berencana mendatangi langsung kediaman korban untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan berjanji tidak mengulanginya.
Mustopa menilai, pokok persoalan murni bersumber pada waktu kegiatan yang melewati ambang batas istirahat warga, terlebih ada tetangga yang sedang sakit.
Ia pun menyayangkan tradisi yang sarat dengan doa dan selawat justru memicu keresahan lingkungan akibat kelalaian waktu.
”Syiar sangat dianjurkan, tapi kalau mengganggu apalagi sudah larut malam, saya juga tidak setuju. Waktunya sudah tidak sesuai,” kata Mustopa dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/10/2026).
Persoalan kian meruncing lantaran acara tersebut tidak berizin kepolisian dan tanpa koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.
“Mereka kan tidak ada izin, dari Polsek juga nggak ada izin keramaian. Kami pun nggak diundang, lurah juga nggak diundang ketika kegiatan itu,” jelas Mustopa.
Aparat wilayah setempat mengingatkan agar setiap kegiatan kemasyarakatan ke depan lebih mengedepankan empati dan tenggang rasa antarwarga.
“Boleh ngadain pengajian, ngadain haul, ngadain maulid, boleh. Tapi saya juga akan sampaikan dengan MUI dan DMI, sama-sama menjaga wilayah lebih kondusif dan menyatukan persepsi waktu pelaksanaan kegiatan keagamaan di masyarakat,” tegas Mustopa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun sebelumnya sudah menyatakan bahwa mereka tidak pernah melarang syiar keagamaan warga.
Namun, pembatasan waktu untuk kegiatan yang bersifat mengundang keramaian atau menggunakan petasan tetap diberlakukan demi kenyamanan bersama.
“Bagaimanapun, tidak elok lah sudah jam 01.00 malam masih menyembunyikan petasan dan sebagainya,” ucap sang Gubernur, Pramono Anung.