RUU Pemilu Mulai Dibahas, 10 Isu Strategis Bakal Jadi Arena Bentrok Kepentingan Partai

Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:42 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Panja RUU Pemilu Komisi II DPR menetapkan sepuluh isu strategis termasuk aturan pencalonan presiden dan sistem pemilu.
  • Jamiluddin menyatakan pembahasan persyaratan capres dan cawapres berpotensi memicu perbedaan kepentingan antarpartai di DPR maupun nonparlemen.
  • Partai politik berpeluang mencari kompromi terhadap sistem pemilu terbuka dan tertutup guna mengamankan kepentingan Pemilu 2029.

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR tidak hanya akan berkutat pada ambang batas parlemen. Sejumlah aturan terkait pencalonan presiden-wakil presiden hingga sistem pemilu juga diperkirakan menjadi materi yang mempertemukan kepentingan berbeda antarpartai.

Panja RUU Pemilu Komisi II DPR telah menetapkan 10 isu strategis yang akan menjadi dasar pembahasan, antara lain desain pemilu serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai perbedaan kepentingan tersebut dapat muncul ketika DPR mulai membahas persyaratan pencalonan capres dan cawapres.

"Bagi partai non parlemen syarat pencalonan capres dan cawapres harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila tidak, partai non parlemen tentu akan menolaknya," kata Jamiluddin di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Jamiluddin mengatakan partai politik yang saat ini memiliki kursi di Senayan juga memiliki kepentingan masing-masing dalam menentukan persyaratan pencalonan capres dan cawapres.

Menurut dia, partai yang memiliki kader potensial untuk maju pada Pilpres 2029 tentu akan mempertimbangkan agar persyaratan pencalonan tidak menjadi hambatan.

"Partai yang ada di Senayan juga punya kepentingan yang berbeda terkait persyaratan capres dan cawapres. Partai yang memiliki kader potonsial untuk maju pada Pilpres 2029 tentu tidak menginginkan persyaratan yang berat, apalagi tidak sejalan dengan Putusan MK," ujarnya.

Karena itu, Jamiluddin memperkirakan pembahasan mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden juga akan diwarnai perbedaan kepentingan yang juga bisa terjadi antara partai non parlemen.

Selain aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, Jamiluddin menyoroti pembahasan mengenai sistem pemilu.

Ilustrasi pemilu (kab-bekasi.kpu.go.id)

Menurut dia, salah satu perbedaan yang sudah lama terlihat ialah sikap PDIP yang menginginkan sistem pemilu tertutup, sementara sebagian partai lainnya tetap mempertahankan sistem terbuka.

Jamiluddin menilai terdapat kemungkinan partai politik mencari titik temu di antara dua pilihan tersebut.

"Bisa jadi akan terjadi kompromi terkait pemilihan sistem pemilu. Ada kemungkinan semua partai menyepakati sistem pemilu yang aemi terbuka. Biaa jadi kesepakatan ini diambil meskipun tidak bulat," katanya.

Dengan sejumlah isu tersebut, Jamiluddin melihat pembahasan RUU Pemilu berpotensi menjadi arena tarik-menarik kepentingan antarpartai, baik partai yang memiliki kursi di DPR maupun partai nonparlemen.

"Jadi, dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya akan terjadi pertempuran kepentingan diantara sesama partai parlemen dan juga dengan partai non parlemen. Ketegangan itu terjadi semata untuk mengamankan masing-masing partai pada Pileg dan Pilpres 2029," tuturnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com