- Ribuan anggota KBPBI menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Massa menyampaikan sebelas tuntutan utama agar DPR mengesahkan regulasi yang menjamin hak-hak kesejahteraan buruh.
Suara.com - Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Massa terus berdatangan hingga membuat Jalan Gatot Subroto di depan kompleks parlemen tidak dapat dilalui kendaraan.
Pantauan Suara.com, massa buruh memenuhi area di depan Gedung DPR RI. Mereka membawa berbagai atribut, termasuk bendera berukuran besar yang mewakili aliansi buruh masing-masing dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Meski ribuan massa telah berkumpul, rombongan buruh lainnya masih terus berdatangan ke lokasi. Kedatangan mereka diiringi mobil komando yang memutar lagu-lagu perjuangan kaum buruh.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan massa buruh terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Demonstrasi digelar bertepatan dengan rapat paripurna ke-9 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, massa buruh membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan kepastian kerja, upah, pesangon, perlindungan pekerja perempuan hingga pekerja di era teknologi.
Berikut 11 tuntutan yang disampaikan massa aksi:
- Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, termasuk menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, memberikan perlindungan bagi pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK secara sepihak. Massa buruh menilai kebijakan dalam Omnibus Law telah menghilangkan pesangon, bukan sekadar menguranginya.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk meminta agar cuti haid tidak lagi mensyaratkan surat dokter atau keterangan sakit.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta melindungi pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju era teknologi dan otomatisasi.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan momentum pembahasan dan pengambilan keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR. Massa buruh berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja.