Terseret Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Besok

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:07 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana besok siang. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lain dijadwalkan menjalani sidang perdana TPPU pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Agung tersebut akan dilangsungkan di PN Jakpus pukul 13.30 WIB.
  • Pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelumnya telah dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026.

Suara.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan segera menjalani sidang pokok perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada Rabu (7/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB.

"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Selain Febrie, dua tersangka lainnya yaitu Don Ritto dan Nurman Herin juga akan menjalani sidang yang sama.

Adapun Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Tangkapan Layar Dugaan Penggeledahan Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.

Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.

Kemudian, Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com